Minggu, 21 Juni 2009

UU Wajib Bercelana Dalam di Florida



Sebuah peraturan yang dianggap melanggar kebebasan diterapkan di sebuah kota di Florida, AS.

Dewan Kota Brooksville, Florida, menyetujui revisi undang-undang yang mewajibkan semua karyawan di kota itu memakai celana dalam saat bekerja. Seragam yang bisa mempertontonkan pakaian dalam juga dilarang.

Revisi UU itu juga mewajibkan para pekerja memerhatikan kesehatan pribadi dengan di antaranya memakai deodoran saat di kantor. Selain itu, mereka dilarang menggunakan pakaian bertulisan promosi penggunaan narkoba, pakaian yang memprovokasi pelecehan seksual, dan memakai anting-anting selain di telinga.

Dewan kota itu menegaskan bahwa para pelanggarnya akan dijatuhi denda. Namun, Wali Kota Joe Bernadini menentang revisi UU itu. "Larangan soal pakaian dalam itu mengekang kebebasan memilih," katanya.

0 komentar: