Selasa, 28 Oktober 2008

PERSOALAN SERTIFIKASI GURU


Author: Ahmad Makki. 17 October 2008 : 4:50 pm.
Belajar Menulis Jarak Jauh | Info Lomba Penulisan

Program sertifikasi guru yang digelar pemerintah dalam bingkai sertifikat profesi pendidik sejak awal sebenarnya didedikasikan untuk melahirkan guru-guru yang kompeten dan profesional. Sekaligus guru yang telah mendapat sertifikat itu secara otomatis juga akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.

Sebagai bentuk jawaban kongkrit dari pemerintah guna memenuhi desakan untuk meningkatan mutu pendidikan dan sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi guru yang selama ini dirasa teramat rendah. Hal itu pula didasarkan atas asumsi bahwa persoalan peningkatan mutu pendidikan tentu bertolak pada mutu guru. Tanpa adanya peningkatan dari mutu guru itu sendiri jelas kualitas pendidikan di tanah air saat ini tidak akan banyak berubah.

Pada peringatan Hari Guru Internasional tanggal 5 Oktober lalu, bukannya kado istimewa yang diterimanya namun nestapa yang kembali harus diterima oleh mereka para “pahlawan tanpa tanda jasa” ini. Hal itu karena dari sekian guru yang telah lulus program sertifikasi sejak tahun lalu tidak satupun dari mereka yang hari ini telah menerima tunjangan profesi pendidik (TPP) sebagaimana yang telah dijanjikan pemerintah selama ini.

Bila ditelesuri lebih jauh pula, dalam perjalanan program sertifikasi selama ini, pemerintah sebenarnya telah lebih menunjukkan ketidak-profesionalnnya. Sejak awal telah banyak celah yang menunjukkan kelemahan program sertifikasi ini. Sebab banyak prosedur yang dibuat pemerintah yang pada akhirnya juga dilangkai sendiri. Diantaranya ialah mengenai ketentuan lulus atau tidaknya para guru peserta uji sertifikasi.

Kerja keras para guru untuk mendapatkan sertifikat profesi pendidik seharusnya pada akhirnya memang berujung pada dua kenyataan; antara lulus dan tidak lulus. Hal ini untuk memilah mana guru yang memang benar-benar kompeten dan profesional dan mana yang tidak memiliki kompetensi, kepribadian dan profesionalitas sebagaimana yang diharapkan.

Namun, sebenarnya pada akhirnya tidak ada kategori tidak lulus dalam program sertifikasi ini. Sebab ujung-ujungnya, semua guru tetap akan mendapat sertifikasi itu. Di satu sisi pemerintah sudah menetapan alat ukur kompetensi guru melalui portopolio. Sementara di sisi lain, peraturan yang dibuat juga sangat membuka peluang terjadikan pelemahan terhadap kualitas uji kompetensi pendidik tersebut.

Sebab dalam aturan tentang sertifikasi, bila portopolio yang disusun guru tidak memenuhi standar dan dinyatakan tidak lulu, masih ada peluang besar untuk lulus sertifikasi dengan mengikuti Diklat Profesi Guru. Padahal Diklat Profesi sendiri terhitung singkat dan mudah. Seakan-akan hanya dalam waktu 30 jam Diklat Profesi dianggap cukup untuk melahirkan SDM tenaga pendidik yang kompeten dan profesional.

Uji sertifikasi memang seharusnya dimulai dari pemantapan sistem penilaiannya. Harus ada simulasi dengan acuan kompetensi yang dibutuhkan. Portopolio, memang telah menjadi dasar penentuan sebesar apa profesionalitas dan kompetensi guru. Akan tetapi dalam pelaksanannya pun sebenarnya masih harus banyak perbaikan dan ketelitian. Apalagi penyusunan berkas pada porpopolio juga dipahami bersama sangat rentan adanya rekayasa atau pemalsuan. Penyusunan portopolio juga harus diperhatikan lagi agar benar-benar mencerminkan kinerja guru bukan hanya masalah masa kerja guru.

Mengenai masa kerja, belum tentu guru yang sudah mengajar selama puluhan tahun memiliki kemampuan yang lebih baik dalam proses pembelajaran. Guru-guru muda juga banyak yang memiliki metode dan strategi yang jauh lebih bagus. Karena banyak guru yang telah lama mengajar jika tidak ada pengembangan yang kontinu tentu akan semakin ketinggal informasi tentang pendidikan dalam hal proses pembelajaran.

Pengembangan komptensi guru selama ini seakan masih dilihat dari kaca mata birokrasi dan cenderung meremehkan hal yang berbau akademisi. Sebuah persoalan klasik tentunya bagi para guru di negeri ini. Terbukti hanya untuk pemenuhan portopolio banyak guru yang mengikuti pelatihan-pelatihan dan seminar-seminar dan ketika lulus langsung berhenti total.

Tuntutan peningakatan mutu pendidikan adalah suatu hal yang niscaya dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sedangkan guru, dimanapun jua dan bagaimanapun jua tetap memiliki kontribusi dan tanggung jawab mendidik anak bangsa. Namun, jangan sampai upaya peningkatan mutu pendidikan yang dimulai dari peningkatan mutu guru dengan program sertifikasi guru menjadi momok tersendiri dalam dunia pendidikan kita. Kondisi riil di lapangan selama ini membuktikkan tidak banyak berubah dari sebelumnya. Bahkan kesejahteraan guru pun juga tidak beranjak naik sedikitpun sebagaimana yang diharapkan selama ini.

Kalau memang pemerintah berniat meningkatan gaji guru sebenarnya dapat saja langsung dilakukan tanpa berdalih dengan program “spektakuler” seperti settifikasi ini. Sebab tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, ternyata tidak bisa maksimal hanya dengan uji sertifikasi seperti yang selama ini sedang berlangsung. Pemerintah melalui departemen pendidikan seharusnya harus segera mengevaluasi kembali program-program peningkatan kualitas mutu pendidikan yang ada selama ini. Termasuk pada persoalan program sertifikasi guru ini. Bila tidak, peningkatan kualitas pendidikan di tanah air dengan kucuran anggaran sebesar apapun tentu akan sia-sia belaka.

*) Ahmad Makki Hasan,
Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Malang dan Aktif di MP3(Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) Simpul Jatim.

0 komentar: